Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi hingga Tulis Surat Memohon Ini
Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri mengalami depresi pasca divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saking depresinya, Aulia Kesuma bahkan sempat ingin beberapa kali ingin bunuh diri.
Cerita tersebut disampaikan oleh pengacara Aulia Kesuma, Firman Candra.
Pasca divonis hukuman mati, pikiran Aulia Kesuma seolah kacau.
Aulia Kesuma lantas menuliskan surat yang ia tujukkan untuk keluarga korban, yakni keluarga Edi Candra Purnama, suami yang ia bunuh.
Dalam surat tersebut, Aulia Kesuma mengurai permohonannya yang terdalam.
Diwartakan sebelumnya, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis mati oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukumnya, Firman Candra mengatakan Aulia Kesuma sempat beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri pasca vonis tersebut.
Tidak hanya itu, dia mengatakan kondisi fisik Aulia Kesuma dan Kelvin pun menurun drastis.
"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut dirasa Firman sangat memprihatikan.
Firman Candra berujar bahwa vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia Kesuma.
Pasalnya, Aulia Kesuma masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Bukan cuma banding, pihak pengacara Aulia Kesuma juga mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.
Di tengah rasa depresinya itu, Aulia Kesuma pun melayangkan surat yang ia tulis sendiri untuk keluarga Edi Candra Purnama.
Surat tersebut berisi permohonan maaf dari Aulia Kesuma.
Tak cuma meminta maaf, Aulia Kesuma juga meminta agar ia diizinkan untuk bertemu dengan anak kandungnya yang berusia empat tahun.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. (dok Polres Sukabumi/istimewa)
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan dimohonkan Aulia Kesuma.
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Selain Aulia Kesuma, sang putra, Geovanni Kelvin juga turut menulis surat untuk keluarga Edi Candra Purnama alias Pupung.
Dalam surat tersebut, Kelvin meminta maaf atas perbuatannya yang merencanakan pembunuhan pada ayah dan saudara tirinya.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma dan Anaknya
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia Kesuma bicara soal Pupung Sadili dan M Adi Pradana
Aulia Kesuma bicara soal Pupung Sadili dan M Adi Pradana (Kompas.com/Kompas TV)
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran. Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya. Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti sah dan meyakinkan telah membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi hingga Tulis Surat Memohon Ini,
Editor: Vivi Febrianti

Saking depresinya, Aulia Kesuma bahkan sempat ingin beberapa kali ingin bunuh diri.
Cerita tersebut disampaikan oleh pengacara Aulia Kesuma, Firman Candra.
Pasca divonis hukuman mati, pikiran Aulia Kesuma seolah kacau.
Aulia Kesuma lantas menuliskan surat yang ia tujukkan untuk keluarga korban, yakni keluarga Edi Candra Purnama, suami yang ia bunuh.
Dalam surat tersebut, Aulia Kesuma mengurai permohonannya yang terdalam.
Diwartakan sebelumnya, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin divonis mati oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukumnya, Firman Candra mengatakan Aulia Kesuma sempat beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri pasca vonis tersebut.
Tidak hanya itu, dia mengatakan kondisi fisik Aulia Kesuma dan Kelvin pun menurun drastis.
"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Hal tersebut dirasa Firman sangat memprihatikan.
Firman Candra berujar bahwa vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia Kesuma.
Pasalnya, Aulia Kesuma masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Bukan cuma banding, pihak pengacara Aulia Kesuma juga mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.
Di tengah rasa depresinya itu, Aulia Kesuma pun melayangkan surat yang ia tulis sendiri untuk keluarga Edi Candra Purnama.
Surat tersebut berisi permohonan maaf dari Aulia Kesuma.
Tak cuma meminta maaf, Aulia Kesuma juga meminta agar ia diizinkan untuk bertemu dengan anak kandungnya yang berusia empat tahun.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. (dok Polres Sukabumi/istimewa)
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan dimohonkan Aulia Kesuma.
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Selain Aulia Kesuma, sang putra, Geovanni Kelvin juga turut menulis surat untuk keluarga Edi Candra Purnama alias Pupung.
Dalam surat tersebut, Kelvin meminta maaf atas perbuatannya yang merencanakan pembunuhan pada ayah dan saudara tirinya.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma dan Anaknya
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia Kesuma bicara soal Pupung Sadili dan M Adi Pradana
Aulia Kesuma bicara soal Pupung Sadili dan M Adi Pradana (Kompas.com/Kompas TV)
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran. Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya. Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti sah dan meyakinkan telah membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi hingga Tulis Surat Memohon Ini,
Editor: Vivi Febrianti
Belum ada Komentar untuk "Divonis Mati karena Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Depresi hingga Tulis Surat Memohon Ini "
Posting Komentar