Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri
Ada kisah tragis di balik pernikahan bocah 12 tahun dengan pria difabel berusia 44 tahun di Pinrang yang sempat viral di media sosial.

SF (12) dinikahkan dengan pria tunanetra, Baharuddin yang terpaut usia jauh hingga 32 tahun.
Viral di media sosial, polisi kemudian mencium ada kejanggalan dengan pernikahan beda usia tersebut.
Setelah diselidiki, SF (12) rupanya adalah korban Pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39).
Dikabarkan, Sappe (39) tega menikahkan anak sambungnya tersebut dengan pria yang usianya jauh lebih tua untuk menutupi perilaku bejatnya.
Kisah tragis di balik pernikahan bocah 12 tahun dengan pria 44 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa persitiwa itu terdapat kejanggalan bahwa Sappe telah mencabuli anak tirinya," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Prawira.
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Pencabulan
Dharma pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.
Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri,
Editor: Anita Kusuma Wardana

SF (12) dinikahkan dengan pria tunanetra, Baharuddin yang terpaut usia jauh hingga 32 tahun.
Viral di media sosial, polisi kemudian mencium ada kejanggalan dengan pernikahan beda usia tersebut.
Setelah diselidiki, SF (12) rupanya adalah korban Pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39).
Dikabarkan, Sappe (39) tega menikahkan anak sambungnya tersebut dengan pria yang usianya jauh lebih tua untuk menutupi perilaku bejatnya.
Kisah tragis di balik pernikahan bocah 12 tahun dengan pria 44 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, baru ketahuan pada bulan Juni 2020. Setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa persitiwa itu terdapat kejanggalan bahwa Sappe telah mencabuli anak tirinya," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Prawira.
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Pencabulan
Dharma pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat salat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai salat, Sappe pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, Sappe meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut Dharma, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, Sappe pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh Sappe menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, Sappe pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas Dharma.
Usai melakukan perbuatannya, Sappe lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, Sappe pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri,
Editor: Anita Kusuma Wardana
Belum ada Komentar untuk "Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri "
Posting Komentar