Viral Pria Tuna Netra 44 Tahun Menikahi Bocah 12 Tahun, Ternyata Ada Niat Busuk dari Ayah Tirinya
Akhirnya terungkap aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Untuk menutupi perbuatan bejatnya selama ini, pelaku berinisial S (39) ini berdalih menikahkan anak tirinya dengan seorang pria penyandang disabilitas.
Alih-alih menikahkan putrinya dengan pria yang usianya terpaut 33 tahun, ia ternyata diam-diam telah mencabuli anak tirinya, SF (12) selama dua tahun.
Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh polisi yang curiga dengan pernikahan yang sempat viral tersebut.
Kepada polisi, S pun mengakui semua perbuatannya kepada sang anak tiri.
Ia rupanya telah mencabuli korban sejak dua tahun lalu, saat korban masih berusia 10 tahun.
Bahkan, S masih sempat melampiaskan nafsu bejatnya pada SF sebelum sang anak dinikahkan dengan pria penyandang disabilitas tersebut.
Dilansir dari TribunPinrang.com, polisi pun akhirnya mengamankan S atas perbuatan bejatnya itu.
S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.
Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai pria merupakan korban pencabulan ayah tirinya.
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. (istimewa)
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.
Tapi, AS takut untuk melaporkannya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi
AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh S menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, S pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas AKP Dharma Nagara.
Usai melakukan perbuatannya, S lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, S pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang AKP Dharma Nagara.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut video penjelasan Satreskrim Polres Pinrang !
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sopir Truk Cabuli Anak Tiri Lalu Nikahkan dengan Pria Disabilitas, NF Masih Diperkosa Jelang Menikah
Editor: Kharisma Tri Saputra

Untuk menutupi perbuatan bejatnya selama ini, pelaku berinisial S (39) ini berdalih menikahkan anak tirinya dengan seorang pria penyandang disabilitas.
Alih-alih menikahkan putrinya dengan pria yang usianya terpaut 33 tahun, ia ternyata diam-diam telah mencabuli anak tirinya, SF (12) selama dua tahun.
Beruntung, aksi pelaku diketahui oleh polisi yang curiga dengan pernikahan yang sempat viral tersebut.
Kepada polisi, S pun mengakui semua perbuatannya kepada sang anak tiri.
Ia rupanya telah mencabuli korban sejak dua tahun lalu, saat korban masih berusia 10 tahun.
Bahkan, S masih sempat melampiaskan nafsu bejatnya pada SF sebelum sang anak dinikahkan dengan pria penyandang disabilitas tersebut.
Dilansir dari TribunPinrang.com, polisi pun akhirnya mengamankan S atas perbuatan bejatnya itu.
S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.
Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai pria merupakan korban pencabulan ayah tirinya.
Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai wanita merupakan korban pencabulan ayah tirinya. (istimewa)
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.
Tapi, AS takut untuk melaporkannya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi
AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.
Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.
Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.
Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.
Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh S menggunkan kaki agar tidak memberontak.
"Dalam kondisi tersebut, S pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas AKP Dharma Nagara.
Usai melakukan perbuatannya, S lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.
Merasa semuanya sudah aman, S pun mengantar SF pulang.
Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang AKP Dharma Nagara.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut video penjelasan Satreskrim Polres Pinrang !
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sopir Truk Cabuli Anak Tiri Lalu Nikahkan dengan Pria Disabilitas, NF Masih Diperkosa Jelang Menikah
Editor: Kharisma Tri Saputra
Belum ada Komentar untuk "Viral Pria Tuna Netra 44 Tahun Menikahi Bocah 12 Tahun, Ternyata Ada Niat Busuk dari Ayah Tirinya "
Posting Komentar